Dalam kegiatan perekonomian pada dasarnya, pinjam-meminjam uang atau pemberian kredit oleh FIF atau non FIF diberikan kepada siapa saja yang memiliki kemampuan untuk membayar kembali dengan syarat melalui perjanjian utang piutang di antara kreditur dan debitur. Perjanjian kredit yang dibuat oleh FIF ataupun non FIF kepada debitur merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam pemberian kredit. Perjanjian kredit merupakan ikatan antara kreditur dan debitur yang isinya menentukan dan mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak sehubungan dengan pemberian kredit.
Salah satu lembaga jaminan yang dikenal dalam sistem hukum jaminan di Indonesia adalah lembaga jaminan fidusia. Fidusia yang berarti penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan memberikan kedudukan kepada debitur untuk tetap menguasai barang jaminan. Lembaga jaminan fidusia telah diakui eksistensinya dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, yang telah diundangkan pada tanggal 30 September 1999. Sebagaimana diketahui bahwa jaminan fidusia adalah hak agunan/jaminan atas benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud, atau yang tidak dapat dibebani hak tanggungan menurut Undang-Undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang dimiliki oleh penerima fidusia yang terdaftar di Kantor Pendaftaran Fidusia, yaitu sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu dan yang mempunyai hak untuk didahulukan dari pada kreditur lainnya.
Suatu perjanjian penjaminan, biasanya memang antara kreditur dan debitur disepakati janji tertentu, yang pada umumnya dimaksudkan memberikan suatu posisi yang kuat bagi kreditur dan nantinya sudah didaftarkan dengan maksud juga untuk mengikat pihak ketiga. Dengan demikian, ikatan jaminan dan janji-janji fidusia menjadi terdaftar dan yang demikian bisa menjadi milik penerima fidusia sedangkan terhadap penerima fidusia perlindungan hukum yang diberikan lewat perjanjian jaminan fidusia sesuai mengikat pihak ketiga.
Bentuk kelemahan diperburuk dengan tindakan praktek penerapan perjanjian fidusia dilapangan, berupa tidak dilakukannya pendaftaran benda jaminan fidusia (hanya berhenti pada pembuatan akta otentik), dilakukannya negosiasi yang memberikan biaya tambahan bagi penerima fidusia pada saat mengeksekusi benda jaminan fidusia, sehingga sertifikat fidusia tidak memberikan pendidikan hukum dalam masyarakat.
Sehingga tidak mengherankan akibat praktek dilakukan secara damai dalam kasus-kasus lamban dan susahnya eksekusi jaminan fidusia menjadi persoalan, dalam pra survey yang peneliti lakukan, misalnya pada karyawan FIFAstra perjanjian fidusia tidak efektif karena susahnya pelaksanaan eksekusi.
Pengertian Perjanjian
Menurut pasal 1313 KUH Perdata menyebutkan bahwa : “suatu perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Defenisi dalam pasal tersebut diatas sebenarnya belum memuaskan, sehingga banyak para sarjana yang menjelaskan defenisi perjanjian secara terperinci antara lain adalah R. Subekti yang memberikan defenisi bahwa perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal, sehingga tiap perjanjian mengikat kedua belah pihak.
Pengertian Kredit
Sedangkan arti kredit dalam dunia perFIFan di Indonesia dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang PerFIFan yaitu :
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara FIF dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah suatu jangka waktu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Pengertian Fidusia
Fiducia yang lengkapnya disebut Fiduciaire Eigendom Overdracht (FEO) adalah lembaga jaminan bentuk baru atas benda bergerak disamping gadai dimana dasar hukumnya yurisprudensi. Lembaga ini banyak disebut dengan bermacam-macam nama. Menurut Subekti pengertian "Fiducia" adalah penyerahan secara kepercayaan. Selanjutnya Subekti menyatakan bahwa perkataan "fiduciaire" yang berarti secara kepercayaan yang diberikan secara timbal balik oleh satu pihak kepada pihak lain bahwa apa yang keluar ditampakkan sebagai pemindahan milik, sebenarnya (ke dalam) hanya suatu jaminan saja untuk suatu hutang.
Sifat dan Bentuk Perjanjian Fidusia
Pendapat pertama mengemukakan bahwa perjanjian Fiducia itu bersifat zakelijk (kebendaan). Pendapat kedua mengatakan, bahwa perjanjian Fiducia merupakan perjanjian yang bersifat persoonlijk (perorangan). Bentuk perjanjian Fiducia dalam praktek disyaratkan tertulis, namun tidak perlu adanya penyerahan nyata.
Obyek Jaminan Fidusia
Menurut sejarah pada mulanya yang menjadi obyek Fiducia adalah benda-benda bergerak, baik yang sudah ada maupun yang masih akan ada. Akan tetapi pada perkembangan selanjutnya tidak sedikit pula benda yang tidak bergerakpun juga menjadi obyek Fiducia. Obyek fidusia diantaranya adalah benda-benda bergerak/berwujud, benda bergerak tidak berwujud, benda tetap. Dalam hal ini para sarjana banyak yang sepakat bahwa obyek jaminan Fiducia tidak hanya terbatas pada benda bergerak saja, tetapi juga benda tidak bergerak bisa dijadikan obyek jaminan Fiducia (didasarkan Undang-Undang Nomor 16 pasal 1 angka 8 Tahun 1985).