Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran hilangnya rasa, mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri serta dapat menimbulkan ketergantungan. Jika dipakai sesuai dengan takaran narkotika sebenarnya obat yang sangat penting bagi dunia kesehatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia telah menyebar sampai wilayah Indonesia, bahwa penyalahgunaan narkotika sudah kian menggawat (Rohman Hermawan, 1986: 1), bukan hanya di kota-besar saja narkotika menyebar tetapi sudah masuk sampai desa-desa maupun daerah terpencil. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya para kaum dewasa tetapi juga sudah sampai para remaja maupun anak-anak yang memakainya. Kebanyakan penyalahguna narkotika Golongan I mengkonsumsi sabu-sabu atau metamfetamina.
Menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika Golongan I ada 65 macam jenis yang sering disalahgunakan yaitu ganja dan kokain. Ganja dan kokain dilarang untuk produksi dan digunakan dalam proses produksi kecuali untuk kepentingan tertentu. Narkotika hanya diperoleh secara impor dan di produksi dalam negeri, materi hukumnya hanya mengatur mengenai perdagangan dan penggunaan narkotika (Siswanto Sunarso, 2011:2).
Sebagaimana bunyi pasal 41 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai berikut : “Narkotika Golongan I hanya disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi”. Karena Undang-Undang secara tegas telah melarang jenis narkotika golongan I yakni shabu-shabu digunakan untuk kepentingan yang lain yang bukan berkaitan dengan ilmu pengetahuan.
Hukuman harus dapat mempertakut orang supaya agar tidak berbuat jahat (Soesilo, 1995 : 3), seperti yang dilakukan oleh MUSHOLIN BIN MUSTOFA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri”. Yaitu kristal metamfetamina yang terdaftar dengan Golongan I Nomor Unit 61 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang pada pokoknya menerangkan bahwa terdakwa mengalami sindroma ketrgantungan metamfetamina (shabu-shabu) dan disarankan untuk menjalani rehabilitasi.
Bahwa kejahatan adalah rechdelicten. Yaitu perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan yang bertentengan dengan tata hukum (Moeljatno, 2009: 3). Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak dicantumkan secara jelas tetapi kejahatan diatur dalam pasal 104 sampai dengan pasal 488. Ada yang menyamakan antara kejahatan dengan tindak pidana yaitu perbuatan melawan hukum, perbuatan melanggar hukum atau bertentangan dengan Undang-Undang.
Sebagaimana bunyi pasal 1 ayat 13 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pecandu narkotika adalah orang yang menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis, sedangkan ayat 14 yakni ketergantungan pada narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Dapat dilihat juga pasal 1 ayat 15 bahwa Penyalahguna narkotika adalah orang yang menggunakan narkotka tanpa hak atau melawan hukum. Pecandu atau korban penyelahgunaan narkotika adalah orang yang sakit wajib menjalani rehabilitasi, sebagian besar pelaku narkotika di katagorikan korban penyalahguna dan korban narkotika yang secara tidak langsung merupakan orang yang sakit.
Pengguna narkotika dapat dikatakan penyakit kronis seperti gangguan fisik akibat penggunaan secara berlebihan, narkotika sanggup mengghasilkan khayal-khayal yang menyenangkan ( Rahman Hermawan 1986: 4). Jumlah narkotika semakin besar meningkatnya waktu yang digunakan untuk memperoleh narkotika. Pengguna narkotika tidak dapat berhenti begitu saja, jika berhenti pemakaiannya akan terjadi kerusakan oleh tubuh dan kerja otak, hilangnya kesadaran dan menjadi gila sampai mengalami kematian.