PENGARUH KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PRAMUKA TERHADAP TINGKAH LAKU PESERTA DIDIK

 Pendidikan merupakan satu dari sekian banyak  hal yang tidak dapat  terpisahkan dalam kehidupan manusia.  Di sisi lain, pendidikan juga dipandang sebagai aspek dalam mempersiapkan sekaligus membentuk generasimuda dimasa yang akan datang.Maka dari itu, dengan diadakannya proses pendidikan, manusia diharapkan mampu untuk mempertahankan hidupnya kearah yang lebih baik. Sesuai dengan Undang-Undang  Republik Indonesia no.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pada pasal 3 disebutkan bahwa :

“Pendidikan Nasional bertujuan mengembangkan kemampuan dan watak sertaperadapanbangsayangbermartabatdalamrangkamencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. 

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang ada diluar program yang tertentu dalam kurikulum seperti latihan kepemimpinan dan pembinaan siswa. (Depdikbud,  Kamus  Besar  Bahasa  Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka).

Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah banyak sekali ragamnya,antara lain adalah pramuka, kesenian, ketrampilan dan lain-lain. Selaku bapak pandu Pramuka sedunia, Lord Robert Baden Powell mengatakan bahwa :  

Kepramukaan itu bukanlah suatu ilmu yang harus dipelajari dengan tekun, bukan pula  merupakan kumpulan – kumpulan ajaran atau naskah buku. Kepramukaan adalah suatu permainan yang menyenangkan yang dilakukan di alam terbuka, tempat orang dewasa dan anak-anak pergi bersama-sama, mengadakan pengembaraan seperti kakak beradik, membina kesehatan dan kebahagiaan, ketrampilan dan kesediaan untuk memberi pertolongan bagi yang membutuhkan.( Andri  Bob  Sunardi,  Boyman,  Ragam  Latih  Pramuka,(Bandung:NuansaMuda  2010)

Selain itu, melalui kegiatan organisasi Gerakan Pramuka siswa dapat belajar untuk selalu perprilaku disiplin, baik itu dalam mengikuti latihan kepramukaan yang dilaksanakan di sekolahan maupun dalam melaksanakan segala aktifitas yang berlangsung dalam kehidupan sehari-hari.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 menjelaskan kegiatan“ekstrakurikuler” adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan disekolah/madrasah.

Kegiatan ekstrakurikuler dimaksudkan untuk mengembangkan salah satu bidang pelajaran yang diminati oleh peserta didik, misalnya olahraga, kesenian, berbagai macam keterampilan dan kepramukaan diselenggarakan di sekolah di luar jam pelajaranbiasa (Suryosubroto;2009:286).


Dalam buku Panduan Pengembangan Diri Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan fungsi dari kegiatan ekstrakurikuler adalah sebagai berikut:

a. Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitas peserta didik sesuai dengan potensi, bakat dan minat mereka.

b. Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik.

c. Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, menggembirakan, menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses perkembangan.

d. Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik.


Adapun prinsip-prinsip kegiatan ekstrakurikuler sebagai berikut:

a. Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat, minat peserta didik masing-masing.

b. Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan keinginan dan diikuti secara sukarela peserta didik.

c. Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh.

d. Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler dalam suasana yang disukai dan menggembirakan peserta didik.

e. Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil.

f. Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.


Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah ikut andil dalam meningkatkan prestasi dalam belajar. Kegiatan ekstrakurikuler bukan termasuk materi pelajaran yang terpisah dari materi pelajaran lainnya, penyampaian materi pelajaran dapat dilaksanakan di sela-sela kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan, mengingat kegiatan tersebut merupakan bagian penting dari kurikulum sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler dapat dijadikan wadah untuk peserta didik menampung minat dan bakatnya (Syamsudar,2012).


Pramuka adalah sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka yangberusiaantara 7-25tahundan berkedudukan sebagai peserta didik, yaitu sebagai Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega. Disamping  itu pula, bahwa pramuka merupakan singkatan dari  Praja  Muda  Karana  yang  memiliki  arti  rakyat muda yang suka berkarya. Kata  ini  diambil daribahasa sansekerta. (kwartir Nasional Gerakan Pramuka, 1983:27)

Berdasarkan  Resolusi  Konferensi  Kepramukaan  sedunia yang diselenggarakan di Konpenhagen, Denmark pada bulan Agustus tahun 1924 dinyatakan bahwa kepramukaa   itu  bersifat  Nasional. “(Andri Bob sunardi,hal:4,cet:6)”.

Adapun Landasan Dasa rPendidikan Kepramukaan adalah :
a. Landasan Idiil

Landasan Idiil dari pendidikan kepramukaan  adalah Pancasila.Hal  ini sesuai  dengan  Anggaran  Dasar  Gerakan  Pramuka  pada Bab II pasal 3 yang berbunyi : “Gerakan Pramuka berasaskan  Pancasila. ”(Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, 1999 : 5)”. Dengan  demikian, jelaslah bahwa pendidikan  kepramukaan mendasarkan diri pada Pancasila sebagai Dasar Negara dan falsafah bangsa Indonesia.


b. Landasan Konstitusional
Landasan  Konstitusional  dari  Gerakan Pramuka adalah :

1. UndangUndang Dasar 1945, khususnya pasal 31 ayat 1 yang  berbuny i: “Tiap-tiap warga Negara  berhak  mendapatkan pengajaran.”(amande-ment UUD 1945,1999:16)”.  Dari sini dapat diambil sebuah pengertian bahwa semua warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak  untuk  memperoleh pendidikan, baik itu pendidikan formal, informal atau pun non formal .Dan juga pendidikan yang lainnya termasuk salah satunya adalah pendidikan kepramukaan.

2. Keputusan  Presiden  Republik  Indonesia  No. 238  Tahun  1961  tentang Pramuka, yang memutuskan bahwa :

Pertama,penyelenggaraan  Pendidikan  Kepanduan  kepada  anak-anak dan  pemuda Indonesia ditugaskan kepada perkumpulan Gerakan Pramuka.

Kedua,  diseluruh  wilayah  Republik  Indonesia,  perkumpulan  Gerakan Pramuka  dengan  Anggaran  Dasar  sebagaimana  tertera  dalam  lampiran keputusan   ini   adalah   satu-satunyabadanyang diperbolehkanmeyelenggarakan  pendidikan  kepanduan itu.

Ketiga,  badan-badan   lain   yang   sama   sifatnya   atau   yang   meyerupai perkumpulan Gerakan Pramuka dilarang adanya. ”(kwartir Nasional Gerakan Pramuka,hal: vi)”


c.Landasan Operasional
Landasan operasional dari pendidikan kepramukaan adalah :
1)Peraturan perundang - undangantentang pendidikan
2) Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) Gerakan Pramuka
3) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Hakekat Pendidikan Kepramukaan adalah:

1. Suatu  proses  pendidikan  dalam  bentuk kegiatan yang menyenangkan bagi  anak  dan  pemuda  dibawah  tanggung  jawab  orang  dewasa.

2. Suatu  proses  pendidikan  yang    dilaksanakan  di    luar lingkungan pendidikan  sekolah  dan  lingkungan  pendidikan  keluarga.

3. Dengan menggunakanprinsipdasarkepramukaan  danmetode   kepramukaan. Jadi, kepramukaan sebagai suatu proses  pendidikan, harus merupakan   kegiatan   yang  dapat  dipertanggung jawabkan  dan  bernilaipendidikan.Sehingga kegiatannya  harus   terencana,  dipersiapkan,  dilaksanakan dan  dapat bernilai dari   segi  pendidikan  dankejiwaan.


pendidikan  kepramukaan  mempunyai tiga sifat atau  ciri khas,yaitu, “(Kwartir daerah Gerakan Pramuka,2004:8-9)”:

1) Nasional

Memiliki arti, bahwa suatu organisasi yang meyelenggarakan Pendidikan kepramukaan di suatu Negara haruslah menyesuaikan pendidikannya itu dengan keadaan, kebutuhan, kepentingan masyarakat, bangsa    dan negara.   Hal    inilah yang    membedakan  pelaksanaan    pendidikan kepramukaan di Indonesia dengan   negara-negara lain.

2) Internasional

Yang berarti, bahwa organisasi kepramukaan di Negara  manapun didunia  ini  harus  mengembangkan  rasa persaudaraan  dan  persahabatan antarasesama anggota pramuka dan sesama manusia tanpa membedakan  kepercayaan,  agama,  golongan, tingkat, suku dan bangsa.

3) Universal

Yang  berarti,  bahwa  kepramukaan  dapat  dipergunakan di mana saja untuk  mendidik  anak-anak   dari  bangsa apa saja. Dimana dalam  pelaksanaan pendidikannya selalu menggunakan prinsip  dasar kepramukaan   dan   metode kepramukaan. ”(Kwartir Nasional Gerakan pramuka, 1983:26-27)”


Fungsi Gerakan Pramuka :
1. Kegiatan yang menarik bagi anak dan pemuda
2. Pengabdian bagi Orang Dewasa
3. Alat bagi Masyarakat dan Organisasi


Related Posts

Subscribe Our Newsletter