Pendidikan merupakan satu dari sekian banyak hal yang tidak dapat terpisahkan dalam kehidupan manusia. Di sisi lain, pendidikan juga dipandang sebagai aspek dalam mempersiapkan sekaligus membentuk generasimuda dimasa yang akan datang.Maka dari itu, dengan diadakannya proses pendidikan, manusia diharapkan mampu untuk mempertahankan hidupnya kearah yang lebih baik. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia no.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pada pasal 3 disebutkan bahwa :
“Pendidikan Nasional bertujuan mengembangkan kemampuan dan watak sertaperadapanbangsayangbermartabatdalamrangkamencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang ada diluar program yang tertentu dalam kurikulum seperti latihan kepemimpinan dan pembinaan siswa. (Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka).
Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah banyak sekali ragamnya,antara lain adalah pramuka, kesenian, ketrampilan dan lain-lain. Selaku bapak pandu Pramuka sedunia, Lord Robert Baden Powell mengatakan bahwa :
Kepramukaan itu bukanlah suatu ilmu yang harus dipelajari dengan tekun, bukan pula merupakan kumpulan – kumpulan ajaran atau naskah buku. Kepramukaan adalah suatu permainan yang menyenangkan yang dilakukan di alam terbuka, tempat orang dewasa dan anak-anak pergi bersama-sama, mengadakan pengembaraan seperti kakak beradik, membina kesehatan dan kebahagiaan, ketrampilan dan kesediaan untuk memberi pertolongan bagi yang membutuhkan.( Andri Bob Sunardi, Boyman, Ragam Latih Pramuka,(Bandung:NuansaMuda 2010)
Selain itu, melalui kegiatan organisasi Gerakan Pramuka siswa dapat belajar untuk selalu perprilaku disiplin, baik itu dalam mengikuti latihan kepramukaan yang dilaksanakan di sekolahan maupun dalam melaksanakan segala aktifitas yang berlangsung dalam kehidupan sehari-hari.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 menjelaskan kegiatan“ekstrakurikuler” adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan disekolah/madrasah.
Kegiatan ekstrakurikuler dimaksudkan untuk mengembangkan salah satu bidang pelajaran yang diminati oleh peserta didik, misalnya olahraga, kesenian, berbagai macam keterampilan dan kepramukaan diselenggarakan di sekolah di luar jam pelajaranbiasa (Suryosubroto;2009:286).
Dalam buku Panduan Pengembangan Diri Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan fungsi dari kegiatan ekstrakurikuler adalah sebagai berikut:
a. Pengembangan, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan kreativitas peserta didik sesuai dengan potensi, bakat dan minat mereka.
b. Sosial, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik.
c. Rekreatif, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan suasana rileks, menggembirakan, menyenangkan bagi peserta didik yang menunjang proses perkembangan.
d. Persiapan karir, yaitu fungsi kegiatan ekstrakurikuler untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik.
Adapun prinsip-prinsip kegiatan ekstrakurikuler sebagai berikut:
a. Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat, minat peserta didik masing-masing.
b. Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan keinginan dan diikuti secara sukarela peserta didik.
c. Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh.
d. Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler dalam suasana yang disukai dan menggembirakan peserta didik.
e. Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil.
f. Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.
Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah ikut andil dalam meningkatkan prestasi dalam belajar. Kegiatan ekstrakurikuler bukan termasuk materi pelajaran yang terpisah dari materi pelajaran lainnya, penyampaian materi pelajaran dapat dilaksanakan di sela-sela kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan, mengingat kegiatan tersebut merupakan bagian penting dari kurikulum sekolah. Kegiatan ekstrakurikuler dapat dijadikan wadah untuk peserta didik menampung minat dan bakatnya (Syamsudar,2012).
Pramuka adalah sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka yangberusiaantara 7-25tahundan berkedudukan sebagai peserta didik, yaitu sebagai Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega. Disamping itu pula, bahwa pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana yang memiliki arti rakyat muda yang suka berkarya. Kata ini diambil daribahasa sansekerta. (kwartir Nasional Gerakan Pramuka, 1983:27)
Berdasarkan Resolusi Konferensi Kepramukaan sedunia yang diselenggarakan di Konpenhagen, Denmark pada bulan Agustus tahun 1924 dinyatakan bahwa kepramukaa itu bersifat Nasional. “(Andri Bob sunardi,hal:4,cet:6)”.
Adapun Landasan Dasa rPendidikan Kepramukaan adalah :
a. Landasan Idiil
Landasan Idiil dari pendidikan kepramukaan adalah Pancasila.Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka pada Bab II pasal 3 yang berbunyi : “Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila. ”(Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, 1999 : 5)”. Dengan demikian, jelaslah bahwa pendidikan kepramukaan mendasarkan diri pada Pancasila sebagai Dasar Negara dan falsafah bangsa Indonesia.
b. Landasan Konstitusional
Landasan Konstitusional dari Gerakan Pramuka adalah :
1. UndangUndang Dasar 1945, khususnya pasal 31 ayat 1 yang berbuny i: “Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.”(amande-ment UUD 1945,1999:16)”. Dari sini dapat diambil sebuah pengertian bahwa semua warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan, baik itu pendidikan formal, informal atau pun non formal .Dan juga pendidikan yang lainnya termasuk salah satunya adalah pendidikan kepramukaan.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961 tentang Pramuka, yang memutuskan bahwa :
Pertama,penyelenggaraan Pendidikan Kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indonesia ditugaskan kepada perkumpulan Gerakan Pramuka.
Kedua, diseluruh wilayah Republik Indonesia, perkumpulan Gerakan Pramuka dengan Anggaran Dasar sebagaimana tertera dalam lampiran keputusan ini adalah satu-satunyabadanyang diperbolehkanmeyelenggarakan pendidikan kepanduan itu.
Ketiga, badan-badan lain yang sama sifatnya atau yang meyerupai perkumpulan Gerakan Pramuka dilarang adanya. ”(kwartir Nasional Gerakan Pramuka,hal: vi)”
c.Landasan Operasional
Landasan operasional dari pendidikan kepramukaan adalah :
1)Peraturan perundang - undangantentang pendidikan
2) Keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) Gerakan Pramuka
3) Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Hakekat Pendidikan Kepramukaan adalah:
1. Suatu proses pendidikan dalam bentuk kegiatan yang menyenangkan bagi anak dan pemuda dibawah tanggung jawab orang dewasa.
2. Suatu proses pendidikan yang dilaksanakan di luar lingkungan pendidikan sekolah dan lingkungan pendidikan keluarga.
3. Dengan menggunakanprinsipdasarkepramukaan danmetode kepramukaan. Jadi, kepramukaan sebagai suatu proses pendidikan, harus merupakan kegiatan yang dapat dipertanggung jawabkan dan bernilaipendidikan.Sehingga kegiatannya harus terencana, dipersiapkan, dilaksanakan dan dapat bernilai dari segi pendidikan dankejiwaan.
pendidikan kepramukaan mempunyai tiga sifat atau ciri khas,yaitu, “(Kwartir daerah Gerakan Pramuka,2004:8-9)”:
1) Nasional
Memiliki arti, bahwa suatu organisasi yang meyelenggarakan Pendidikan kepramukaan di suatu Negara haruslah menyesuaikan pendidikannya itu dengan keadaan, kebutuhan, kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Hal inilah yang membedakan pelaksanaan pendidikan kepramukaan di Indonesia dengan negara-negara lain.
2) Internasional
Yang berarti, bahwa organisasi kepramukaan di Negara manapun didunia ini harus mengembangkan rasa persaudaraan dan persahabatan antarasesama anggota pramuka dan sesama manusia tanpa membedakan kepercayaan, agama, golongan, tingkat, suku dan bangsa.
3) Universal
Yang berarti, bahwa kepramukaan dapat dipergunakan di mana saja untuk mendidik anak-anak dari bangsa apa saja. Dimana dalam pelaksanaan pendidikannya selalu menggunakan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan. ”(Kwartir Nasional Gerakan pramuka, 1983:26-27)”
Fungsi Gerakan Pramuka :
1. Kegiatan yang menarik bagi anak dan pemuda
2. Pengabdian bagi Orang Dewasa
3. Alat bagi Masyarakat dan Organisasi