Menurut Abdulkadir Muhammad (2013:223), Bilyet giro adalah jenis surat berharga yang tidak diatur dalam KUHD, yang tumbuh dan berkembang dalam praktek perbankan karena kebutuhan dalam lalu lintas pembayaran secara giral.
Bilyet Giro sendiri merupakan alat pembayaran, sedangkan kegagalan pembayaran utang dapat dikategorikan sebagai wanprestasi yang termasuk ke dalam ranah hukum perdata. Namun dapat juga kemungkinan kegagalan pembayaran tersebut dilakukan untuk melakukan tindak pidana, misalnya tindak pidana penipuan.
Adapun contoh kasus terkait dengan tindak pidana penipuan sebagaimana yang hendak penulis teliti adalah terjadinya tindak pidana penipuan menggunakan bilyet giro yang terjadi di lingkup pengadilan Negeri Gresik. Tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku dalam kasus ini adalah tindak pidana penipuan menggunakan bilyet giro dengan modus pelaku yakni dengan memberikan keyakinan dan membujuk korban yang intinya untuk memberikan pinjaman kepada pelaku untuk modal usaha dan akan memberikan jaminan berupa BG (Bilyet Giro) terhitung mundur dan akan dapat dicairkan pada saat tanggal jatuh tempo dst. Namun pada saat jatuh tempo, Bilyet Giro yang dicairkan kepada Bank tertarik ternyata tidak dapat dicairkan karena saldo tidak cukup, warkat stop bayar.
Kasus ini membuat penulis ingin menelusuri lebih dalam tentang penerapan hukum pidana terhadap penipuan menggunakan bilyet giro dan tentang perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan dalam penipuan pencairan Bilyet Giro kosong dengan judul “Tindak Pidana Penipuan Menggunakan Bilyet Giro.
Tindak Pidana Penipuan
Istilah tindak pidana berasal dari istilah yang dikenal dalam hukum pidana Belanda yaitu strafbaar feit. Strafbaar feit terdiri dari tiga kata, yakni straf, baar dan feit. Straf diterjemahkan dengan pidana dan hukum. Baar diterjemahkan dengan dapat dan boleh. Sementara itu untuk kata feit diterjemahkan dengan dengan tindak, peristiwa, pelanggaran dan perbuatan.
Istilah penipuan barasal dari kata tipu. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa tipu berarti perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu, dan sebagainya) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung; kecoh. Sedangkan penipuan berarti proses, cara, perbuatan menipu; perkara menipu (mengecoh).
Tindak pidana penipuan (oplichthing) merupakan salah satu kejahatan yang mempunyai obyek harta benda. Tindak pidana ini diatur dalam Bab XXV Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengatur tentang penipuan sebagai Berikut: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Bilyet Giro
Sufirman Rahman (2013:109) merumuskan bahwa secara etimologi Bilyet Giro berasal dari bahasa Belanda, kata bilyet berarti kertas atau surat. Giro atau giral berasal dari bahasa prancis yang berarti edar. Ketentuan yang mengatur tentang bilyet giro terdapat dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia (SEBI) No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 pasal 1 huruf d yang berbunyi: “Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan pada rekening pemegang yang disebutkan namanya.”
Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia. (Setiono, 2004:3)
Menurut Muchsin (2003:14) perlindungan hukum merupakan kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antar sesama manusia. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturan hukum, baik itu yang bersifat preventif (pencegahan) maupun yang bersifat represif (pemaksaan), baik yang secara tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakkan peraturan hukum.